TEMA : DENGAN
SEMANGAT REFORMASI BIROKRASI POLRI, SETUKPA LEMDIKPOL MEMBENTUK FIRST LINE
SUPERVISOR YANG BERMORAL, PROFESIONAL, MODERN DAN UNGGUL SERTA MEMILIKI
KARAKTER KEBHAYANGKARAAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN GUNA MENSUKSESKAN
PEMILU TAHUN 2014.
JUDUL : DENGAN
SEMANGAT REFORMASI BIROKRASI POLRI, SETUKPA LEMDIKPOL MEMBENTUK FIRST LINE
SUPERVISOR YANG BERMORAL, PROFESIONAL, MODERN DAN UNGGUL SERTA MEMILIKI KARAKTER KEBHAYANGKARAAN DENGAN
DIDUKUNG SARANA DAN PRASARANA YANG KUAT GUNA MENSUKSESKAN PEMILU TAHUN 2014.
OPTIMALISASI
PENGELOLAAN DUKUNGAN SARANA PRASARANA GUNA MENUNJANG KEBERHASILAN TUGAS
OPERASIONAL DI LAPANGAN DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Dalam kurun waktu beberapa tahun ini gangguan kamtibmas yang memanfaatkan penggunaan unsur bahan peledak (handak) mengemuka di Indonesia. Walaupun rata-rata bom di Indonesia dikonstruksi secara sederhana namun efektifitasnya dalam menimbulkan rasa takut tidak diragukan lagi. Wilayah Polda X tidak luput dari permasalahan berkaitan dengan handak. Kerawanan masalah handak di X berkaitan tidak hanya dengan kondisi aktual dimana terdapat kelompok-kelompok yang berniat mengganggu kamtibmas, tetapi khususnya juga terkait dengan historis wilayah X sendiri. Letak Strategis X yang berada pada titik tengah pulau Jawa menjadikan wilayah ini berada pada jalur perantara antara Jawa Timur dan Jawa Barat.
Polri sebagai institusi yang diamanatkan untuk menjaga dan memelihara stabilitas kamtibmas, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berkewajiban dan berperan dalam memelihara stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif. Brimob sebagai bagian dari Polri turut serta dalam melaksanakan tugas pokok Polri tersebut. Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan mengerahkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan berorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radio aktif bersama dengan unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya.
Salah satu fungsi yang menjadi bagian
dari tugas Brimob dilaksanakan oleh Detasemen Gegana khususnya Sub Detasmen
Jibom yang berkedudukan di bawah Detasemen Satuan Brimob Polri baik di tingkat
Pusat maupun daerah. Salah satu dukungan sarana yang penting bagi unit Jibom
adalah adanya gudang bahan peledak (storage) atau tempat penyimpanan handak
(magazine). Magazine mempunyai fungsi utama untuk menyimpan secara aman handak
baik yang berupa temuan di lapangan maupun handak yang sengaja disimpan untuk
keperluan training bagi para anggota Unit Penjinak Bom.
Meskipun nampaknya sederhana, keberadaan
fasilitas ini harus dipikirkan secara cermat agar dapat menjalankan fungsinya
secara maksimal dan yang paling utama adalah tidak membahayakan bagi lingkungan
di sekitarnya. Hal ini harus disadari, mengingat handak mempunyai susunan kimia
tersendiri dimana perubahan kondisi lingkungan dapat mengakibatkan perubahan
susunan kimia yang dapat memicu terjadinya ledakan.
2.
Permasalahan
Mengingat pentingnya keberadaan fasilitas penyimpanan bahan peledak yang aman dan memberikan lingkungan sekitarnya perlindungan terhadap efek ledakan yang mungkin timbul, maka permasalahan dalam makalah ini dirumuskan ”Belum optimalnya pengelolaan fasilitas penyimpanan handak guna mendukung tugas Unit Jibom Sat Brimobda X dalam rangka memelihara kamtibmas.”
3.
Pokok - Pokok Persoalan
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas penulis merumuskan pokok-pokok persoalan yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut :
a.
Bagaimana kondisi pengelolaan fasilitas
penyimpanan handak di Sat Brimobda X?
b.
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
optimalisasi pengelolaan fasilitas penyimpanan handak di Sat Brimobda X?
c.
Bagaimana kondisi pengelolaan fasilitas
penyimpanan handak di Sat Brimobda X yang diharapkan dapat mendukung tugas
operasional Unit Jibom Sat Brimobda X?
4.
Maksud dan Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memaparkan kondisi di lapangan mengenai pengelolaan fasilitas penyimpanan handak di Sat Brimobda X. Berdasarkan tinjauan yang disusun tersebut akan dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam upaya optimalisasi pengelolaan fasilitas penyimpanan handak di Sat Brimobda X.
5.
Ruang Lingkup
Dalam membatasi ruang lingkup penulisan, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.
Dukungan sarana prasarana yang
dimaksudkan dalam penulisan ini adalah fasilitas penyimpanan handak yang berada
di Sat Brimobda X.
b.
Pengelolaan fasilitas handak yang
dimaksud meliputi aspek keamanan (secure) maupun aspek keselamatan (safety).
c.
Tugas operasional yang dimaksud adalah
tugas operasional Unit Jibom Sat Brimob Polda X.
d.
Memelihara Kamtibmas yang dimaksud adalah
menjaga adanya rasa aman dari masyarakat keseluruhan, maupun masyarakat di
sekitar lingkungan Mako Sat Brimobda X dari adanya kerawanan yang ditimbulkan
oleh penyalahgunaan maupun penyimpanan handak.
6.
Sistematika
Makalah ini terbagai dalam 6 Bab untuk memudahkan pemahaman dari mulai pendahuluan hingga kesimpulan dan rekomendasi. Lebih jelasnya mengenai sistematika penulisan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan.
Bab II Kajian Kepustakaan.
Bab III Kondisi Pengelolaan Fasilitas Penyimpanan
Handak di Sat Brimobda X.
Bab IV Faktor-faktor yang Mempengaruhi Optimalisasi
Pengelolaan Fasilitas Penyimpanan Handak di Sat Brimobda X.
Bab V Kondisi Pengelolaan Fasilitas Penyimpanan
Handak di Sat Brimobda X yang Diharapkan.
Bab VI Penutup dan kesimpulan.
BAB II
KAJIAN KEPUSTAKAAN
1.
Pengertian-pengertian :
a.
Optimalisasi
Istilah optimalisasi berasal dari kata “optimal” yang artinya adalah terbaik atau tertinggi, sehingga optimalisasi berarti membentuk sesuatu menjadi lebih baik atau lebih tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dimaksud dengan optimalisasi adalah suatu cara atau perbuatan untuk mencapai sesuatu sehingga menghasilkan yang terbaik.
b.
Pengelolaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dimaksud dengan pengelolaan dapat terdiri dari 4 pengertian sebagai berikut :
1)
Proses, cara, perbuatan mengelola.
2)
Proses melakukan kegiatan tertentu dengan
menggerakkan tenaga orang lain.
3)
Proses yang membantu merumuskan
kebijaksanaan dan tujuan organisasi.
4)
Proses yang memberikan pengawasan pada
semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.
c.
Unit Jibom
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polda tipe A, Detasemen Gegana terdiri dari 4 subden, salah satunya adalah Subden Jibom. Jumlah anggota Subden Jibom sesuai Perkap tersebut adalah 40 orang, dipimpin oleh Kasubden berpangkat Kompol. Subden Jibom harus terdiri dari 3 Unit Jibom, masing-masing unit terdiri dari 10 personel, tidak termasuk staf pendukung dan kelompok komando.
Dalam Perkap Nomor 11 tahun 2010 tentang
Penanganan Penjinakan Bom pasal 4 huruf (2) diatur ketentuan tugas operasional
Unit Jibom. Unit Jibom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai
berikut :
1)
melaksanakan sterilisasi TKP ancaman,
temuan, ledakan bom serta objek vital / VVIP;
2)
melaksanakan penjinakan/penanganan bom;
3)
menyatakan TKP bom steril dan aman;
4)
mengamankan barang bukti bom;
5)
melaksanakan disposal.
2.
Fasilitas Penyimpanan Handak
Pengelolaan fasilitas penyimpanan handak yang dimaksud dalam penulisan ini meliputi unsur keamanan (secure) dan keselamatan (safety). Kajian kepustakaan yang penulis gunakan terdiri atas 2 (dua) sumber yaitu :
a.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia nomor 02 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan
pengamanan bahan peledak komersial;
b.
Ammunition and Explosive Safety Standard,
United States Departement of Defence, 2008 (Incorporating Change 2, 2009)
Adapun pertimbangan penulis menggunakan sumber kedua adalah bahwa dalam Perkap 02/2008 tersebut masih terdapat beberapa kekurangan. Pertimbangan kedua, dalam pengembangan kemampuan personel Gegana sering bekerjasama dengan Amerika sehingga mendapat gambaran kondisi yang kurang lebih bisa diterapkan untuk situasi di Indonesia.
Adapun pertimbangan penulis menggunakan sumber kedua adalah bahwa dalam Perkap 02/2008 tersebut masih terdapat beberapa kekurangan. Pertimbangan kedua, dalam pengembangan kemampuan personel Gegana sering bekerjasama dengan Amerika sehingga mendapat gambaran kondisi yang kurang lebih bisa diterapkan untuk situasi di Indonesia.
3.
Kajian Aspek Keamanan Fasilitas
Penyimpanan Handak
Keamanan (secure) dalam hal ini penulis maksudkan sebagai upaya-upaya pengelolaan yang ditujukan untuk menjamin keamanan handak dari kemungkinan penyalahgunaan. Ketentuan mengenai pengamanan handak diatur dalam pasal 71 (1) Tata cara pengamanan bahan peledak oleh petugas Satpam Pengguna Akhir atau Produsen dan Distributor :
a.
pengamanan di tempat penyimpanan bahan peledak
dilakukan oleh minimal 2(dua) petugas Satpam Pengguna Akhir atau Produsen dan
Distributor dan dijaga selama 24 jam secara terus menerus;
b.
pada pos penjagaan disediakan buku mutasi
sebagai catatan dalam rangka kegiatan pengamanan, bila ada hal-hal lainnya yang
berkait dengan masalah kasus bahan peledak harus dicatat dalam buku mutasi;
c.
pelaksanaan tugas jaga oleh Satpam
Pengguna Akhir dalam pengamanan gudang tempat penyimpanan bahan peledak, diatur
dengan sistem ploeg yang anggotanya disesuaikan dengan jumlah kekuatan Satpam
yang ada;
d.
petugas Satpam yang melaksanakan tugas
pengamanan gudang bahan peledak,dilengkapi dengan surat perintah dan Kartu
Tanda Anggota Satpam serta peralatan yang diperlukan antara lain berupa pluit,
senter, pisau atau pentungan dan borgol;
e.
dalam pelaksanaan tugas jaga gudang
tempat penyimpanan bahan peledak, petugas Satpam berkewajiban:
1)
menyaksikan dan mengawasi serah terima
baik dalam pemasukan maupun pengeluaran bahan peledak di gudang;
2)
menjaga keamanan dan keselamatan
penyimpanan bahan peledak di gudang;
3)
mengambil tindakan preventif untuk
mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kelesamatan bahan peledak yang
disimpan di dalam gudang;
4)
melarang orang-orang yang tidak berkepentingan
untuk mendekati gudang bahan peledak;
5)
mengawasi dan mencatat setiap petugas
yang memasuki gudang baik dalam rangka pemasukan, pengeluaran bahan peledak
maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang;
6)
mengambil tindakan pertama ditempat
kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan bahan peledak yang
disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan
pada Polri setempat;
7)
mencatat dalam buku mutasi pada pos
penjagaan tentang kegiatan pengamanan dalam penyimpanan bahan peledak.
4.
Kajian Aspek Keselamatan Fasilitas
Penyimpanan Handak
a.
Dalam Perkap 02/2008, mengenai lokasi
fasilitas penyimpanan handak diatur pada pasal 67, untuk pengamanan penyimpanan
bahan peledak wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
lokasi gudang bahan peledak harus jauh
dari pemukiman penduduk, jalan umum, dan lokasi peledakan;
2)
jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
a)
setiap 1.000 meter, detonator nomor 8
setara dengan 1 (satu) kilogram bahan peledak peka detonator bilamana
kekuatannya melebihi detonator nomor 8 harus disesuaikan dengan ketentuan
pabrik pembuatnya dan;
b)
setiap 330 meter, sumbu ledak dengan
spesifikasi 50 sampai dengan 60 grain setara dengan 4 kilogram bahan peledak
peka Detonator (1 grain = 0.06479891 grams).
b.
Sedangkan mengenai konstruksi fasilitas
penyimpanan handak diatur dalam pasal 69, sebagai berikut :
1)
Gudang bahan peledak harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a)
konstruksi harus terbuat dari material
yang tidak mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick, dan
batu yang dilengkapi lobang-lobang ventilasi pada dinding bagian atas, dan
bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi dengan jeruji besi;
b)
atap gudang dipasang dengan bahan yang
ringan (asbes atau seng) dan langit-langitnya dipasang kawat karmunik;
c)
pintu gudang harus kuat, dilapisi dengan
plat baja dan kunci pintu dilindungi dengan kotak pelindung dibuat dari plat
baja;
d)
gudang terdiri dari dua ruangan :
(1)
ruangan depan disebut ruangan
pengeluaran, yang digunakan untuk ruang administrasi dan pengecekan ke luar
atau masuk bahan peledak;
(2)
ruangan belakang digunakan untuk menimbun
atau menyimpan bahan peledak;
e)
pintu depan atau pintu luar dan pintu
dalam tidak boleh berhadapan langsung;
f)
tanah disekitar gudang harus dibuat
tanggul setinggi 2 (dua) meter dengan lebar atas 1 (satu) meter dan dikelilingi
dengan pagar kawat, dan pintu masuk tidak boleh berhadapan langsung dengan
pintu gudang;
g)
harus ada lampu penerangan yang
ditempatkan pada pos penjagaan atau pagar disekitar gudang;
h)
gudang harus dilengkapi dengan penangkal
petir (tahanan pentanahan maksimal 5 Ohm);
i)
dalam gudang harus ada thermometer dan
suhu dalam gudang tidak boleh lebih dari 35 derajat Celcius untuk yang peka
detonator;
j)
harus ada pos penjagaan yang letaknya di
bagian luar pagar yang dapat mengawasi gudang dan sekitarnya;
k)
harus ada alat pemadam kebakaran yang
ditempatkan di luar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang Ammonium
Nitrate dengan kapasitas di atas 5000 kilogram harus dilengkapi dengan air
bertekanan (hydrant);
l)
harus dilengkapi dengan alat-alat tanda
bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi,
sirene.
2)
Jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
a)
gudang untuk penyimpanan dinamit dan
sejenisnya (peka detonator);
b)
gudang untuk tempat penyimpanan
Detonator;
c)
gudang untuk tempat penyimpanan Anfo
(Peka Primer) atau Ammonium Nitrate (ramuan) dan sejenisnya.
c.
Sedangkan mengenai tata cara penyimpanan
dalam masing-masing fasilitas penyimpanan handak diatur dalam pasal 70 sebagai
berikut :
1)
Tata cara penyimpanan bahan peledak di
dalam gudang Detonator sebagai berikut :
a)
hanya disimpan detonator, sumbu api
(safety fuse) dan sejenisnya;
b)
disimpan di atas rak yang terbagi 5 susun
dengan tinggi maksimal 180 cm dan jarak dari lantai ke dasar rak minimal 30 cm
serta wajib dikelompokkan sesuai macam dan jenis serta pengaturan kemasan harus
dipisahkan, peti-peti yang belum pernah dibuka dengan yang sudah dibuka dan
telah diambil isinya;
c)
selalu mengeluarkan persediaan atau stock
yang sudah lama terlebih dahulu dengan sistem First In First Out (FIFO);
d)
dilarang membuka kemasan detonator atau
mengepak atau mengepak ulang didalam gudang;
e)
untuk membuka atau menutup kembali
kemasan harus dilakukan secara hati-hati dan jangan menjatuhkan, melemparkan
atau membanting atau menggeser di atas lantai;
f)
dilarang menggunakan alat-alat dari logam
yang dapat memercikan api untuk membuka atau menutup kemasan detonator;
g)
didalam gudang tidak boleh ada detonator
yang tercecer atau tersimpan lepas dari kemasannya dan juga tidak boleh ada
kemasan detonator yang terbuka;
h)
gudang dan sekitarnya harus bersih dari
sampah, rumput atau semak dan bahan-bahan lainnya yang mudah terbakar;
i)
dilarang merokok dan membawa geretan atau
korek api, senjata api, peluru,sepatu berduri atau alat-alat lain yang dapat
menghasilkan nyala api;
j)
pintu gudang harus selalu dalam keadaan
tertutup dan terkunci, kecuali apabila dibuka untuk pengeluaran yang sah dan
pemeriksaan;
k)
gudang harus dipasang 3 (tiga) buah
gembok yang kuncinya dipegang secara terpisah oleh Kepala Teknik, Kepala Gudang
dan Polri;
l)
apabila terjadi kebocoran pada atap
gudang atau kerusakan-kerusakan lainnya harus segera diperbaiki;
m)
detonator yang dikeluarkan dari gudang
yang sedang diperbaiki, wajib disimpan pada gudang Detonator lainnya atau
ditempatkan pada jarak yang aman disekitarnya dan harus dijaga.
2)
Tatacara penyimpanan bahan peledak dalam
gudang Dinamit pada prinsipnya sama dengan gudang Detonator hanya perbedaannya
adalah pada pengaturan rak, dimana di gudang dinamit disimpan di atas rak (rak
terbagi 4 susun) dan tingginya maksimal 180 cm dari lantai serta jarak dari lantai
ke dasar rak minimal 30 cm;
3)
Dalam perkap tersebut disebutkan bahwa
bangunan penyimpanan handak dapat bersifat permanen maupun sementara, namun
tidak disebutkan kemungkinan bahwa bangunan tersebut dapat juga bersifat
portable (dapat dipindahkan);
4)
Sebagai alternatif, dapat digunakan
Portable Field Storage atau Fasilitas Penyimpanan yang dapat dipindahkan.
Fasilitas ini dapat berbentuk box, trailer atau semi trailer, yang tahan
peluru, tahan api, tahan cuaca, memiliki sistem pengamanan anti pencurian
dengan disertai pengaturan ventilasi yang baik. Fasilitas ini harus diletakkan
tidak bersentuhan langsung dengan tanah dan harus dihindarkan dari kemungkinan
terendam air dengan memiringkan tanah di sekitar lokasi perletakan fasilitas
tersebut.
5)
Kebutuhan konstruksi fasilitas
penyimpanan portabel :
a)
Eksterior, pintu, dan bukaan atas terbuat
dari besi baja dengan tebal minimal ¼ inchi (6,5 mm) dan dilapisi bagian
dalamnya dengan kayu lapis keras dengan ketebalan minimum 3 inchi (7,5cm). Bila
memiliki bukaan atas harus dipastikan bahwa tutup bukaan atas anti air dan
tidak memungkinkan air masuk melalui celahnya;
b)
Engsel dan selot
Engsel dan selot harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dirusak atau dibongkar. Engsel dipasang pada bagian dalam pintu sehingga tidak mudah dirusak dari luar;
c)
Kunci ditempatkan minimal pada 3 titik
selot yang terpisah;
d)
Ventilasi diatur dengan membuat
lubang-lubang udara berukuran 4 inchi x 6 inchi (10cm x 15 cm) pada bagian
dasar dan bagian atap. Ventilasi diamankan dengan jeruji besi.
5.
Teori SWOT
Analisis SWOT (Strength, Weaknesses, Opportunities dan Threat) adalah salah satu Model Dalam Analisis SWOT Kearns ditampilkan matrik 6 (enam) kotak, dua yang paling atas adalah kotak faktor eksternal yaitu PELUANG dan ANCAMAN / HAMBATAN, dua kotak sebelah kiri adalah faktor internal, yaitu KEKUATAN dan KELEMAHAN. Empat kotak lainnya (A, B, C, D) merupakan isu strategi yang timbul sebagai hasil kontak antara faktor-faktor internal dan eksternal, yaitu :
a.
Strategi SO
Dipakai orang untuk menarik keuntungan dari peluang yang ada dalam lingkungan eksternal;
b.
Strategi WO
Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan internal dengan memanfaatkan peluang dari lingkungan luar. Sering dijumpai dilemma ada peluang terlihat, tetapi orang tidak mampu mengerjakannya;
c.
Strategi ST
Strategi ini dipergunakan organisasi untuk menghindari, paling tidak memperkecil dampak dari ancaman yang datang dari luar;
d.
Strategi WT
Strategi ini merupakan taktik pertahanan yang diarahkan pada usaha memperkecil kelemahan internal dan menghindari ancaman eksternal.
1)
Gambar 2.1 Matriks TOWS;
2)
STRENGTH WEAKNESS
Susun Daftar Kekuatan Susun Daftar
Kelemahan;
3)
OPPORTUNITIES STRATEGI SO STRATEGI WO
Susun Daftar Peluang Pakai kekuatan untuk memanfaatkan peluang Tanggulangi kelemahan dengan memanfaatkan peluang;
4)
THREATS STRATEGI ST STRATEGI WT
Susun Daftar Ancaman Pakai kekuatan untuk
hindari ancaman Perkecil kelemahan dan hindari ancaman
Sumber : Karyoso (2004).
Sumber : Karyoso (2004).
BAB III
KONDISI PENGELOLAAN FASILITAS PENYIMPANAN HANDAK
DI SATBRIMOBDA X
1.
Tata Letak Fasilitas Penyimpanan Handak
dan Lingkungan di Sekitarnya
Gambaran tata letak bangunan yang dipergunakan sebagai fasilitas penyimpanan handak dapat dilihat sebagai berikut :
Gambaran tata letak bangunan yang dipergunakan sebagai fasilitas penyimpanan handak dapat dilihat sebagai berikut :
a.
Gambar 3.1. Denah Fasilitas Penyimpanan
Handak
Fasilitas penyimpanan handak di Sat
Brimobda X memanfaatkan ruangan berukuran 4.4 meter X 1.7 meter untuk menyimpan
cartridge, detonator, sample bahan peledak, casing bom pipa, isian bom pipa
berupa TNT dan ANFO. Sedangkan mortir dan granat temuan sisa-sisa PD II
diletakkan dalam bom trailer.
Sebagai gambaran mengenai lingkungan dan aktivitas yang ada di sekitar gudang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Jarak 100 meter : jalan raya umum yang
menghubungkan antar kota dengan lalulintas padat;
2)
Jarak 40 meter : aktivitas perkantoran,
yaitu kantor Mako Detasemen A;
3)
Jarak 25 meter : Garasi truk dan garasi
Baracuda;
4)
Jarak kurang dari 15 meter : Gudang Solar
dan perumahan anggota, ada 2 fasilitas yang dipakai yaitu ruangan gudang dan
bomb trailer. Isi dalam fasilitas penyimpanan handak adalah sebagai berikut :
a)
Dalam gudang :
(1)
Cartridge disruptor sebanyak 400 butir;
(2)
Seismic/handak high explosive 8 x 200
gram;
(3)
Detonator listrik 24 buah;
(4)
Sumbu Ledak;
(5)
Bom Rakitan temuan yang sudah dipisahkan
dari isiannya.
b)
Dalam bomb trailer :
(1)
1 buah Japanese Bomb, 12 kg
Incendiary,Type 97;
(2)
3 buah U.S. Hand Grenade, Frag., M2A1,
M2A2, U.S. ARMY;
(3)
1 buah U.S. Projectile, 5-inch, High
Explosive, HC, MK 41;
(4)
1 buah Japanese Projectile, 75-mm, Anti
Aircraft, Type 90, Long Pointed.
2.
Pengelolaan Keamanan Fasilitas
Penyimpanan Handak
Subden Jibom Satbrimobda X terdiri atas 26 personel, dimana 20 personel diantaranya menjalankan tugas operasi di wilayah. Dari 26 personel tersebut sejumlah 18 orang berkualifikasi jibom dan pernah mengikuti kursus penjinakan bom. Pada saat ini yang menjalankan tugas unit jibom di Mako Satbrimobda X hanya 6 personel, 4 diantaranya sudah berkualifikasi penjinak bom atau operator.
Dari hasil observasi di lapangan maupun interview dengan sejumlah perwira maupun anggota Detasemen Gegana, khususnya Unit Jibom, maka dapat diketahui pengelolaan keamanan yang dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Tidak ada piket personel khusus untuk
bertugas menjaga fasilitas penyimpanan handak. Pada saat ini setiap harinya
dari 6 orang anggota unit jibom yang bertugas di Mako Sat Brimobda X,
disiagakan 2 orang mulai piket 24 jam dari jam 08.00 pagi sampai dengan 08.00
pagi, dengan tugas sebagai berikut :
1)
merawat kebersiihan alut dan alsus jibom;
2)
merawat kebersihan kendaraan / rantis
jibom;
3)
merawat kebersihan ruangan-ruangan unit
jibom;
Pada awalnya maksud di adakan piket alsus
tersebut adalah untuk melakukan pemeliharaan baterai alat-alat khusus yang
harus senantiasa siaga dan siap digunakan, namun kemudian diberikan tugas
tambahan seperti tercantum di atas.
Dalam pelaksanaan tugasnya tidak ada tanggung
jawab yang diberikan kepada personel piket atau jaga untuk memastikan kondisi
kebersihan gudang handak dan mengontrol kuantitas maupun kualitas handak atau
bom temuan yang tersimpan di dalam gudang. Semua kegiatan yang dilaksanakan
selama waktu piket di tuliskan di dalam buku mutasi piket.
b.
Tidak ada pos penjagaan khusus yang
ditempatkan di lokasi fasilitas penyimpanan handak. Personel tidak selalu
berada di ruangan jaga, personel yang melaksanakan piket terkadang melaksanakan
tugas jaga di rumah masing-masing sambil menunggu panggilan jika ada emergency
calling atau perintah terkait informasi adanya ancaman bom atau informasi
temuan bahan peledak;
c.
Tidak di dukung dengan sistem penerangan
yang memadai guna pendukung pelaksanaan tugas jaga. Hal ini menyebabkan kondisi
di dalam dan di sekitar gudang bahan peledak menjadi gelap sehingga tidak
mendukung pelaksanaan pengawasan anggota jaga terhadap lingkungan jaga;
d.
Personel piket juga tidak melaksanakan
perawatan kebersihan ruangan yang di peruntukkan untuk menyimpan handak temuan
atau handak latihan. Hal ini nampak dari kotornya ruangan gudang handak
berdebu, tidak bersih dan lembab. Kondis ini akan menyebabkan bahan-bahan yang
tersimpan di dalam nya akan mudah berkarat dan hal ini beresiko;
e.
Untuk mencegah penyalahgunaan handak,
fasilitas penyimpanan dikunci dengan gembok tunggal. Kondisi sistem pengamanan
dengan kunci tunggal tanpa kunci gembok pelapis akan memudahkan pihak-pihak
yang berniat jahat untuk mengambil bahan-bahan peledak yang tersimpan di dalam
gudang handak. Pencuri tidak akan membutuhkan waktu lama untuk membongkar dan
masuk kedalam ruangan gudang;
f.
Petugas Jaga tidak berada di sekitar
gudang dan tidak dapat mengawasi gudang secara langsung dan penuh dalam 24 jam.
Personel yang melaksanakan tugas piket tidak di tuntut tanggung jawabnya untuk
selalu berada di ruangan jaga atau sekitar gudang secara penuh 24 jam. Hal ini
menyebabkan minimnya pengawasan terhadap gudang dan orang yang keluar masuk
dari dan ke gudang handak secara bebas. Kemungkinan terjadinya hal-hal yang
tidak di inginkan sangat besar karena longgarnya pengawasan terhadap lalu
lintas keluar masuk anggota atau non anggota baik pada jam dinas atau di luar
jam dinas;
g.
Dalam pelaksanaan jaga tidak melaksanakan
giat patroli di sekitar gudang secara periodik. Tugas dan tanggung jawab yang
di emban oleh piket adalah pengecekan kebersihan kendaraan, alut/alsus serta
merawat ruangan, tidak ada tugas atau piket untuk
melaksanakan patroli sambil melaksanakan
pengecekan atau pengontrolan kondisi sekitar bangunan , hal ini sangat beresiko
karena adanya bahan peledak yang tersimpan di dalam gudang, dimana salah satu
karakter bahan peledak adalah peka terhadap rangsangan dari luar seperti panas,
gesekan ataupun sistem aliran listrik;
h.
Pengelolaan Keselamatan Fasilitas
Penyimpanan Handak
Fasilitas penyimpanan handak di Satbrimobda X terletak di dalam kompleks asrama, berdekatan dengan bangunan kantor lainnya maupun pemukiman. Karena keterbatasan ruangan fasilitas penyimpanan handak, bomb trailer dimanfaatkan pula sebagai tempat penyimpanan mortir dan granat temuan.
Konstruksi bangunan terbuat dari beton dengan perkuatan baja serta lantainya dilapisi ubin keramik. Pada bagian langit-langitnya dilapisi oleh tripleks untuk mencegah debu kotoran atau air hujan merembes melalui celah genting. Pintu gudang berupa pintu kayu biasa dan diamankan dengan menggunakan kunci tunggal.
Pada bagian dalam dari ruangan tersebut diletakkan cartridge disruptor, ANFO, fuse, dan seismic langsung pada lantai ubin. Tampak disekitar ruangan kotor dan kurang terawat kebersihannya. Tidak didapati adanya ventilasi untuk mengatur suhu di dalam ruangan dan tidak didapati adanya alat pemadam kebakaran portable.
Penerangan di dalam gudang memanfaatkan
tenaga listrik, namun diluar pintu gudang sama sekali tidak ada penerangan.
Pada bagian atap gudang tidak dilengkapi dengan penangkal petir.
Dari depan pintu gudang berhadapan langsung pada jarak 10 meter adalah perumahan warga. Tidak ada tanggul tanah ataupun pagar yang menghalangi antara area perumahan warga asrama dengan pintu ruangan tempat penyimpanan handak tersebut. Akses ke pintu gudang sangat mudah dicapai. Pada pintu ruangan penyimpanan bahan peledak tidak terpasang simbol tanda bahan berbahaya atau hazardous material yang dimaksudkan agar semua personel atau warga yang berkaktifitas di sekitar gudang tersebut mengetahui dan memahami akan adanya bahan berbahaya yang di simpan di dalam ruangan tersebut.
Dari depan pintu gudang berhadapan langsung pada jarak 10 meter adalah perumahan warga. Tidak ada tanggul tanah ataupun pagar yang menghalangi antara area perumahan warga asrama dengan pintu ruangan tempat penyimpanan handak tersebut. Akses ke pintu gudang sangat mudah dicapai. Pada pintu ruangan penyimpanan bahan peledak tidak terpasang simbol tanda bahan berbahaya atau hazardous material yang dimaksudkan agar semua personel atau warga yang berkaktifitas di sekitar gudang tersebut mengetahui dan memahami akan adanya bahan berbahaya yang di simpan di dalam ruangan tersebut.
Area di sekitar gudang merupakan kawasan dengan aktivitas cukup tinggi yaitu pemukiman warga asrama dan perkantoran. Di dalam sekitarnya juga terdapat garasi mobil dan gudang solar.Kesemua aktivitas ini berada dalam radius kurang dari 50
meter terhadap fasilitas penyimpanan
handak. Dalam satu bangunan itu sendiri terdapat aktivitas perkantoran dan juga
garasi mobil subden jibom. Menurut data dari Sie Yanma Satuan Brimob Polda X
jumlah penghuni asrama yang tinggal didalam asrama Karel Sasuit Tubun Kotaraja
sekitar 926 jiwa. Jumlah warga dan personel yang beraktivitas pada siang hari
(jam dinas) sekitar 813 jiwa termasuk diantaranya bhayangkari dan anak-anak
sekolah serta sisanya aktivitas lain. Jumlah penghuni tersebut masih di tambah
dengan adanya sanak saudara yang tinggal di asrama. Padatnya jumlah penghuni
asrama dan rapatnya jarak baik antara pemukiman dan perkantoran merupakan
resiko tersendiri bagi keselamatan jiwa personel dan warga penghuni asrama
maupun sekitarnya .
BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Pengelolaan
fasilitas magazine yang aman dan memenuhi syarat sehingga dapat menunjang tugas
operasional Unit Jibom di Mako Satbrimobda X merupakan salah satu prioritas
yang harus dipikirkan saat ini. Optimalisasi pengelolaan fasilitas penyimpanan
handak ini di pengaruhi oleh beberapa faktor. Berdasarkan observasi di
lapangan, maka dapat diidentifikasikan faktor-faktor internal maupun eksternal
yang berpengaruh.
1.
Faktor Internal
a.
Belum adanya peraturan yang mengatur
mengenai fasilitas penyimpanan handak bagi Detasemen Gegana
Sampai saat ini belum ada perangkat lunak
yang mengatur aspek keamanan maupun keselamatan dari fasilitas penyimpanan
handak. Oleh karena itu yang digunakan untuk mengkaji bagaimana pengelolaan
fasilitas tersebut adalah Perkap 02/2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan
Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Keberadaan peraturan khusus bagi fasilitas
penyimpanan handak bagi Den Gegana tentunya sangat dibutuhkan agar ada pedoman
atau standard pelaksanaan pengelolaan fasilitas handak yang memenuhi aspek
keamanan dan keselamatan.
b.
Kualitas dan kuantitas personel
Dalam Daftar Susunan Personel Polri (DSPP), minimal jumlah personel dalam Subden Jibom adalah 30 orang dalam unit taktis dengan kualifikasi jibom ditambah 10 orang dalam kelompok komando dan staf pendukung yang dipimpin oleh Kasubden berpangkat Komisaris Polisi. Namun pada kondisi sebenarnya hanya terdapat 26 personel, 6 orang diantaranya belum berkualifikasi jibom. Dari 26 personel pun hanya 6 personel yang bertugas di Mako, sedangkan sisanya menjalankan tugas operasi di wilayah. Kurangnya personel ini secara langsung akan sangat mempengaruhi pelaksanaan tugas operasional di lapangan.
c.
Keterbatasan area Mako Sat Brimobda
Area Mako Sat Brimobda X berada di area yang cukup padat penduduk dan aktivitas tinggi di tepi jalan utama penghubung antar Kota Semarang dengan Kota disekitarnya. Dalam lingkungan asrama sendiri tidak terdapat tanah kosong yang cukup luas ataupun bangunan kosong yang dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyimpanan handak.
d.
Penyesuaian Struktur Organisasi
Sesuai dengan Perkap Nomor 22/2010 dalam pasal 222 dijelaskan bahwa Satbrimob pada Polda Tipe A terdiri dari 1 Sub Bag, 7 Seksi, 3 Detasemen dan 1 Detasemen Gegana.
Penyesuaian ini merupakan perubahan yang
signifikan karena sebelumnya Gegana pada Sat Brimobda adalah sebuah Sub
Detasemen yang dipimpin oleh Kasubden dengan pangkat Komisaris Polisi. Penyesuaian
dari Subden Gegana menjadi Detasemen Gegana ini membawa implikasi pertambahan
kualitas maupun kuantitas personil yang disyaratkan. Meskipun saat ini belum
sesuai dengan DSPP, secara bertahap kualitas maupun kuantitas personel akan
mengalami peningkatan sehingga mendekati jumlah yang disyaratkan.
Diharapkan dengan perubahan dari Sub detasemen menjadi detasemen ini juga terjadi perubahan signifikan dalam aspek lain seperti perubahan anggaran maupun pemenuhan kebutuhan akan sarana dan prasarana sehingga Detasemen Gegana dan khususnya Subden Jibom dapat menjalankan tugas operasionalnya untuk mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diakibatkan oleh ancaman bahan peledak.
2.
Faktor Eksternal
a.
Kerawanan wilayah Polda X dari masalah
handak
Berdasarkan data dari Tahun 2011 hingga Februari 2014 telah ditemukan 25 unit bahan peledak berbagai jenis, baik low explosive maupun high explosive. Secara lengkap dapat dilihat dari rangkuman dibawah ini :
Berdasarkan data dari Tahun 2011 hingga Februari 2014 telah ditemukan 25 unit bahan peledak berbagai jenis, baik low explosive maupun high explosive. Secara lengkap dapat dilihat dari rangkuman dibawah ini :
No Jenis Handak Jumlah Bahan Aktif Daya Ledak dan Jangkauan
1)
Hand Grenade 3 unit;
2)
Bom Pipa 7 unit TNT dan ANFO;
3)
Projectile 12 unit;
4)
Bomb 3 unit.
Keterangan :
Hand Grenade, Projectile dan Bomb buatan Belanda, Amerika, dan Jepang, merupakan peninggalan Perang Dunia II. Beberapa proyektil dan bom temuan telah dibuang ke tengah laut sehingga pada saat ini hanya terdapat 2 proyektil dan 1 bom temuan yang disimpan dalam bomb trailer.
Disposal
proyektil dan bom ke tengah laut sebelumnya dipandang sebagai solusi dengan
pertimbangan kemungkinan korban jiwa kecil, namun cara seperti ini tentunya
tidak tepat karena seharusnya handak yang tidak digunakan dinetralisir atau
diledakkan sehingga tidak membahayakan;
b.
Hubungan harmonis dan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah
Keberadaan Sat Brimobda X di tengah masyarakat berperan serta dalam menciptakan suasana aman dan tertib. Dalam hal ini Unit Jibom Satuan Brimob Polda X telah banyak melakukan penanganan bom temuan baik militer maupun rakitan di wilayah X dan sekitar yang berasal dari laporan dari masyarakat atau permintaan satuan kewilayahan setempat. Komunikasi lintas sektoral baik secara formal maupun informal antara Satuan Brimob Daerah Polda X dengan Pemerintah Daerah setempat, baik pada tingkat provinsi maupun daerah tingkat II Kabupaten sudah lama terjalin. Hal ini merupakan modal awal bagi kedua belah pihak yang bertujuan sama guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Persamaan tujuan dan persepsi terhadap upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu bentuk peluang bagi Satuan Brimob Polda X terkait masalah penyediaan lahan gudang handak;
Keberadaan Sat Brimobda X di tengah masyarakat berperan serta dalam menciptakan suasana aman dan tertib. Dalam hal ini Unit Jibom Satuan Brimob Polda X telah banyak melakukan penanganan bom temuan baik militer maupun rakitan di wilayah X dan sekitar yang berasal dari laporan dari masyarakat atau permintaan satuan kewilayahan setempat. Komunikasi lintas sektoral baik secara formal maupun informal antara Satuan Brimob Daerah Polda X dengan Pemerintah Daerah setempat, baik pada tingkat provinsi maupun daerah tingkat II Kabupaten sudah lama terjalin. Hal ini merupakan modal awal bagi kedua belah pihak yang bertujuan sama guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Persamaan tujuan dan persepsi terhadap upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu bentuk peluang bagi Satuan Brimob Polda X terkait masalah penyediaan lahan gudang handak;
c.
Dampak terhadap warga asrama maupun di
sekitarnya
Keberadaan fasilitas penyimpanan handak yang berdekatan dengan pemukiman warga asrama menimbulkan keresahan sendiri diantara para warga dan hal tersebut juga telah beberapa kali diungkapkan kepada petugas Unit Jibom. Temuan bahan peledak atau bom militer yang diserahkan kepada Unit Jibom oleh kesatuan wilayah atau masyarakat yang menemukan di amankan di gudang handak milik Satuan Brimob Polda X karena jika tidak diamankan akan menimbulkan keresahan dan kegelisahan di tengah masyarakat. Secara kuantitas terjadi peningkatan jumlah bom atau bahan peledak temuan yang tersimpan di gudang Unit Jibom karena satuan kewilayahan tidak bersedia menyimpan bahan peledak atau bom tersebut di gudang Polres atau Polda.
Hal tersebut di atas menyebabkan kondisi warga asrama makin merasa tidak aman dan tenang. Ketidaknyamanan tersebut karena bahan peledak atau bom temuan tidak segera didisposal atau di musnahkan melainkan harus disimpan di dalam gudang handak untuk batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Keberadaan fasilitas penyimpanan handak yang berdekatan dengan pemukiman warga asrama menimbulkan keresahan sendiri diantara para warga dan hal tersebut juga telah beberapa kali diungkapkan kepada petugas Unit Jibom. Temuan bahan peledak atau bom militer yang diserahkan kepada Unit Jibom oleh kesatuan wilayah atau masyarakat yang menemukan di amankan di gudang handak milik Satuan Brimob Polda X karena jika tidak diamankan akan menimbulkan keresahan dan kegelisahan di tengah masyarakat. Secara kuantitas terjadi peningkatan jumlah bom atau bahan peledak temuan yang tersimpan di gudang Unit Jibom karena satuan kewilayahan tidak bersedia menyimpan bahan peledak atau bom tersebut di gudang Polres atau Polda.
Hal tersebut di atas menyebabkan kondisi warga asrama makin merasa tidak aman dan tenang. Ketidaknyamanan tersebut karena bahan peledak atau bom temuan tidak segera didisposal atau di musnahkan melainkan harus disimpan di dalam gudang handak untuk batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
BAB V
KONDISI PENGELOLAAN FASILITAS PENYIMPANAN HANDAK
YANG DIHARAPKAN
Berdasarkan
observasi maupun data - data serta wawancara singkat dengan pihak - pihak yang
terkait, dapat dianalisis bagaimana peran pengelolaan fasilitas penyimpanan
handak dalam menunjang tugas operasional Subden Jibom Satbrimoda X.
1.
Kajian Aspek Keamanan
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, maka dapat
disusun kajian aspek keamanan fasilitas penyimpanan handak di Mako Sat Brimobda
X :
a.
Pengamanan personel terhadap fasilitas
rendah
Pengamanan personel dalam hal ini adalah
pengamanan yang dilaksanakan oleh petugas piket jaga dan untuk mencegah
orang-orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar area fasilitas handak.
Idealnya fasilitas penyimpanan diatur pelaksanaan personelnya sebagai berikut :
1)
Memiliki ruang penjagaan sendiri yang dijaga
oleh setidaknya 2 orang selama 24 jam penuh. Atau setidaknya dilaksanakan
patroli setiap 2 jam di sekitar fasilitas penyimpanan handak untuk memastikan
keamanannya;
2)
Memastikan hanya petugas yang berwenang
saja yang berada disekitar fasilitas tersebut dan setiap personel yang keluar
masuk dicatat kepentingannya untuk apa;
3)
Mengambil tindakan preventif keamanan
maupun keselamatan terhadap personel yang berada di sekitar fasilitas misalkan
melarang jika ada yang merokok atau membawa benda yang rawan menimbulkan
percikan api;
4)
Mencatat hal-hal menyangkut pengamanan
yang dilakukan dalam buku mutasi sebelum diserahkan kepada petugas jaga
berikutnya;
5)
Secara periodik memastikan jumlah handak
tersimpan disesuaikan dengan jumlah yang masuk dan jumlah yang dikeluarkan.
b.
Pengamanan fisik terhadap bangunan rendah
Pengamanan fisik yang penulis maksudkan
dalam hal ini adalah pengamanan terhadap bangunan itu sendiri. Pengamanan fisik
terhadap fasilitas penyimpanan handak minim sekali, yakni hanya mengandalkan
pintu yang dikunci. Pengamanan seperti ini tentunya sangat mudah untuk dibobol,
apalagi tanpa disertai patroli, penjagaan selama 24 jam, ataupun penerangan
yang mencukupi.
Idealnya dipasang perimeter - perimeter
pengamanan di sekitar fasilitas untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan
memasuki area tersebut. Pada perimeter terluar tentunya adalah tembok keliling
berbentuk melandai yang dibuat dari tanah dipadatkan atau lazim disebut fire
breaker. Selain berfungsi sebagai pagar juga berfungsi meredam efek berantai
jika salah satu gudang meledak dan menahan fragmen terlempar secara horisontal
sehingga efek fatal terhadap lingkungan sekitar dapat dihindari. Perimeter
kedua adalah pos jaga yang ditempatkan di bagian depan dari gudang tersebut
dengan fungsi menunjang pengamanan personel. Perimeter ketiga adalah bangunan
gudang sendiri yang pintunya dikunci dengan gembok baja dan jika ada bukaan
ventilasi ataupun jendela dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tidak dapat
diterobos.
2.
Kajian Aspek Keselamatan
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang telah dirangkum sebelumnya dalam Bab III maka dapat dikaji bagaimana aspek keselamatan fasilitas penyimpanan handak di Mako Sat Brimobda X.
a.
Penyimpanan fuse dan high explosive masih
bercampur
Dalam gudang handak terdapat fuse dan
seismic yang diletakkan dalam satu ruangan, sedangkan di bomb trailer yang
terletak dalam bangunan yang sama namun berbeda ruangan diletakkan TNT.
Idealnya penyimpanan fuse dan penyimpanan high explosive dipisahkan dalam dua
bangunan berbeda. Tidak hanya ditempatkan dalam bangunan berbeda, diantara
kedua bangunan juga harus dibatasi firebreaker untuk meredam efek berantai jika
terjadi ledakan.
b.
Konstruksi bangunan tidak memenuhi syarat
Idealnya gudang handak merupakan
fasilitas yang berdiri sendiri tidak bercampur dengan aktivitas lain. Namun
karena keterbatasan yang ada gudang handak berada dalam satu bangunan
bersama-sama dengan garasi dan area administrasi. Dalam gudang tidak tersedia
ventilasi yang cukup sebagai syarat dipertahankannya suhu dibawah 35 derajat
celcius. Dinding dan lantai gudang merupakan bahan yang tidak mudah terbakar
ataupun memantulkan percikan sehingga aman. Pintu gudang terbuat dari kayu dan
hanya dilindungi oleh kunci tunggal sehingga faktor keamanannya sangat rendah.
Bagian langit-langit dilapisi bahan tripleks yang rentan terhadap bahaya
kebakaran.
Seperti umum diketahui bahan peledak sangat peka terhadap perubahan suhu sehingga penting menjaga suhu ruangan agar susunan kimia handak tetap stabil. Seluruh elemen bangunan yang ada di bagian dalam gudang harus bersifat tahan api, termasuk langit-langit dan pintu gudang. Pada bagian langit-langit dapat digunakan asbes yang bersifat tahan api dibandingkan tripleks atau gipsum, sedangkan pada pintu lebih bagus menggunakan besi/baja karena selain tahan api juga relatif lebih sulit dirusak.
Seperti umum diketahui bahan peledak sangat peka terhadap perubahan suhu sehingga penting menjaga suhu ruangan agar susunan kimia handak tetap stabil. Seluruh elemen bangunan yang ada di bagian dalam gudang harus bersifat tahan api, termasuk langit-langit dan pintu gudang. Pada bagian langit-langit dapat digunakan asbes yang bersifat tahan api dibandingkan tripleks atau gipsum, sedangkan pada pintu lebih bagus menggunakan besi/baja karena selain tahan api juga relatif lebih sulit dirusak.
c.
Perletakan handak
Handak diletakkan di lantai, tidak
ditempatkan dalam rak-rak yang seharusnya berjarak dari lantai. Hal ini mengakibatkan
kerawanan terendam air yang dapat merusak handak apabila posisi muka air di
luar gudang meningkat. Perletakan ini juga menyulitkan petugas jika harus
menjaga kebersihan gudang. Tanpa diatur pada rak-rak terpisah dan letaknya yang
menempel pada ubin dapat menyebabkan timbulnya kelembaban yang merusak fungsi
handak tersebut. Sesuai dengan Perkap 02/2008 barang-barang dalam gudang diatur
sesuai dengan jenisnya dalam rak-rak dari bahan yang tidak mudah terbakar
(misalkan besi atau alumunium) sehingga memudahkan penghitungan kembali.
d.
Instalasi listrik
Dalam gudang seharusnya tidak ada instalasi listrik
karena rawan menimbulkan arus pendek yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Terlebih didukung dengan adanya bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tripleks
yang melapisi langit-langit, dan keberadaan bahan-bahan peledak yang rawan
terbakar.
e.
Lingkungan sekitar
Keberadaan gudang solar, garasi, perkantoran dan perumahan warga asrama pada radius 50 meter dari gudang handak merupakan ancaman resiko keselamatan yang tinggi. Aktivitas di garasi seperti memanaskan kendaraan berpotensi menimbulkan percikan api, demikian pula keberadaaan bahan bakar di dekatnya. Sedangkan keberadaan aktivitas manusia baik berupa perkantoran maupun pemukiman merupakan resiko tinggi seandainya terjadi ledakan pada fasilitas penyimpanan handak bisa berupa kerusakan pada bangunan ataupun luka tubuh yang diakibatkan pecahan, bisa juga rusaknya gendang telinga dan paru-paru yang diakibatkan oleh getaran akibat ledakan tersebut.
3.
Analisis SWOT berdasarkan faktor-faktor
yang mempengaruhi
Pada bab IV telah dibahas beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pengelolaan fasilitas handak. Dari faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 faktor sebagai berikut :
Pada bab IV telah dibahas beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pengelolaan fasilitas handak. Dari faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 faktor sebagai berikut :
a.
Strength
1)
80% anggota Subden Jibom telah
berkualifikasi atau mengikuti pelatihan sebagai penjinak bom;
2)
Penyesuaian struktur organisasi dari Sub
Den Gegana menjadi Den Gegana sehingga mendorong peningkatan dari segi kualitas
dan kuantitas anggota.
b.
Weakness
1)
Belum adanya peraturan khusus mengenai
aspek keamanan dan keselamatan fasilitas penyimpanan handak;
2)
Dari segi kuntitas personel baru sekitar
70% DSPP, dan itupun masih ditugaskan dalam tugas operasi kewilayahan;
3)
Keterbatasan area kosong dalam Mako
Satbrimobda X.
c.
Opportunity
1)
Hubungan harmonis dengan Pemerintah
Daerah setempat;
2)
Hubungan koordinasi dan pembinaan dengan
Mako Korp Brimob Polri.
d.
Threat
Kondisi wilayah X dengan kerawanan
masalah handak yang ditimbulkan karena historis X maupun situasi sosial politik,
keresahan dari warga di sekitar fasilitas penyimpanan handak yang
mengkhawatirkan dampak bila terjadi kebakaran atau ledakan. Dari keempat faktor
tersebut maka dapat disusun beberapa isu strategi untuk optimalisasi
pengelolaan fasilitas penyimpanan handak di Mako Satbrimobda X sebagai berikut :
1)
Strategi SO
Melanjutkan upaya-upaya pembinaan
personel bekerjasama dengan Sat I Gegana Mako Korps Brimob Polri dalam rangka
peningkatan kualitas personel. Pembinaan dapat dilakukan dengan sistem Training
or Trainers, sehingga dapat menghemat dari sisi anggaran. Pembinaan meliputi
prosedur pengamanan fasilitas penyimpanan handak, tindakan preventif maupun
langkah-langkah yang harus dilakukan seandainya terjadi resiko seperti
kebakaran, banjir, dan lain-lain.
2)
Strategi WO
(a)
Melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan Pemerintah Daerah untuk penyediaan lahan jika dimungkinkan untuk membuat
fasilitas penyimpanan handak (magazine) yang bersifat permanen. Fasilitas
penyimpanan handak permanen membutuhkan lahan yang cukup luas karena harus ada
lahan kosong disekeliling fasilitas yang cukup lebar untuk menghindarkan
pengaruh ledakan terhadap bangunan maupun orang. Walaupun dalam jangka panjang
merupakan keuntungan tersendiri, masih harus mempertimbangkan masalah anggaran
dan urgensi bangunan tersebut untuk saat ini;
(b)
Berkoordinasi dengan Mako Korps Brimob
Polri, khususnya Sat I/Gegana untuk memutakhirkan SOP penanganan handak,
termasuk penyimpanan maupun netralisasi dan disposal, dan optimalisasi sarana
prasarana pendukung. Keberadaan fasilitas penyimpanan handak permanen di Sat
I/Gegana dapat menjadi acuan jika diputuskan untuk mengadakan pembangunan
fasilitas serupa di Satbrimobda X.
3)
Strategi ST
(a)
Memberikan pembinaan kepada warga sekitar
asrama untuk menjelaskan usaha-usaha pengamanan yang ditempuh untuk
meminimalisir kemungkinan terjadinya ledakan, hal ini mengasumsikan bahwa
langkah-langkah dan tindakan tertentu telah ditempuh untuk meningkatkan aspek
keselamatan fasilitas;
(b)
Meningkatkan kemampuan anggota dalam
penanganan handak dan mengoptimalkan sarana prasarana yang ada sehingga mampu
menghadapi tantangan kerawanan handak di wilayah X, baik handak temuan yang
disita dari kelompok pengacau keamanan maupun handak temuan sisa-sisa Perang
Dunia II.
4)
Strategi WT
Melaksanakan pembinaan dan pelatihan Standart Operating Procedure tentang penanganan handak secara periodik dan terpadu terhadap personel yang bertanggung jawab di fasilitas magazine diharapkan mampu memperkecil resiko terjadinya kerugian terutama untuk menghindari munculnya korban jiwa.
4.
Alternatif Pengelolaan Aspek Keselamatan
Fasilitas Penyimpanan Handak
a.
Membangun fasilitas penyimpanan handak
berupa gudang handak (magazine)
Pada saat ini dimungkinkan untuk membangun gudang handak di area Mako Satbrimobda X. Hal ini dikarenakan masih terdapat area yang cukup luas untuk bisa dimanfaatkan sebagai area fasilitas penyimpanan handak.
b.
Mengadakan fasilitas penyimpanan handak
portable.
Penyimpanan handak portable berupa kontainer atau semi trailer merupakan salah satu solusi jangka pendek yang dapat dimanfaatkan bila pembangunan fasilitas berupa bangunan permanen masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Pada saat ini sudah tersedia produk-produk portable field storage yang tersedia dalam berbagai ukuran dan model sesuai dengan kebutuhan. Faktor keselamatan merupakan pertimbangan utama pemanfaatan fasilitas ini. Karena sifatnya yang mudah dipindahkan penempatan fasilitas ini menjadi fleksible sehingga bisa diatur sedemikian rupa untuk penerangan dan dalam jangkauan pandangan petugas jaga.
BAB VI
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab sebelumnya ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik untuk menjawab pokok-pokok persoalan yang dikemukaan pada Bab I, sebagai berikut :
a.
Kondisi pengelolaan fasilitas penyimpanan
handak di Mako Satbrimobda X
Bahwa kondisi pengelolaan fasilitas penyimpanan bahan peledak di Satuan Brimob Polda X tidak optimal. Indikator dari tidak optimalnya pengelolaan adalah rendahnya aspek keamanan dan aspek keselamatan pengelolaan;
b.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pengelolaan fasilitas tempat penyimpanan bahan peledak disebabkan karena faktor
internal dan faktor eksternal;
c.
Kondisi pengelolaan fasilitas penyimpanan
handak yang diharapkan.
Kondisi pengelolaan yang diharapkan memenuhi 2 aspek yaitu :
1)
Aspek Keamanan, kegiatan yang perlu di
tempuh guna mengoptimalkan pengelolaan antara lain :
(a)
Meningkatkan kerjasama dan koordinasi
dengan Mako Korp Brimob Polri terkait penyusunan prosedur pengamanan gudang
bahan peledak;
(b)
Renovasi dan perbaikan fisik bangunan
yang ada, yang terutama adalah penambahan fasilitas penerangan dan pembuatann
rak peletakan handak;
(c)
Penyusunan regulasi atau SOP cara
penjinakkan bom militer dan rakitan.
2)
Aspek Keselamatan
(a)
Penyusunan regulasi atau SOP tindakan
pertama jika terjadi kecelakaan atau bencana;
(b)
Penataan kembali bahan peledak yang ada
di dalam gudang handak;
(c)
Sosialisai SOP aspek-aspek keselamatan yg
telah ditempuh kepada warga asrama;
(d)
Renovasi bagian atap gudang bahan peledak
dan memutus instalasi listrik yang ada;
(e)
Pengadaan fasilitas penyimpanan yang
bersifat portable dalam jangkan menengah;
(f)
Kerja sama dengan Pemerintah Daerah
setempat terkait rencana pembangunan gudang handak permanen.
2.
Rekomendasi
Berdasarkan penjelasan pada Bab V maka dapat direkomendasikan beberapa hal untuk optimalisasi pengelolaan fasilitas handak di Mako Satbrimobda X sebagai berikut :
a.
Pengelolaan Keamanan
1)
Berkoordinasi dengan Sat I Gegana Mako
Korps Brimob Polri untuk menyusun SOP pengamanan personel fasilitas penyimpanan
handak. Pengamanan menyangkut patroli maupun pengamanan terhadap personel yang
keluar masuk gudang;
2)
Memperbaiki sarana pengamanan fisik
bangunan di ruangan penyimpanan handak yaitu penerangan, mengganti pintu dan
kunci dengan yang lebih kuat. Jika tidak dimungkinkan pengawasan dalam 24 jam
dengan penerangan yang cukup akan mendukung aspek pengamanan fasilitas;
3)
Menyusun prosedur pengelolaan handak
temuan agar sesegera mungkin dinetralisir atau diuraikan. Dengan demikian dalam
fasilitas penyimpanan tidak terdapat banyak handak yang tidak terpakai.
b.
Pengelolaan Keselamatan
4)
Menyusun SOP tindakan preventif (
evacuation planning ) maupun tindakan pertama yang harus dilakukan seandainya
terjadi bahaya seperti kebakaran sehingga tidak meluas dan menyebabkan ledakan;
5)
Mengorganisir peletakan barang-barang
yang tersimpan di gudang dalam rak sehingga memudahkan menjaga kebersihan
maupun melakukan pengecekan;
6)
Memberikan pembinaan kepada warga di
sekitar asrama menyangkut sosialisasi pengelolaan aspek keselamatan yang telah
dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut;
7)
Mengganti bagian konstruksi yang mudah
terbakar seperti langit-langit tripleks dan memutus aliran listrik ke dalam
fasilitas penyimpanan handak. Untuk penerangan dapat digunakan lampu yang diaktifkan
dengan tenaga baterai;
8)
Dalam jangka menengah mengusahakan
pengadaan fasilitas penyimpanan yang portabel sehingga dapat lebih meningkatkan
faktor keselamatan;
9)
Dalam jangka panjang bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah setempat mengusahakan pengadaan fasilitas penyimpanan
permanen dengan mempertimbangkan pemenuhan aspek keamanan dan keselamatan.
DAFTAR
ISTILAH :
1.
Bom, adalah suatu benda yang terangkai dari 4
(empat) komponen utama yaitu sumber daya (power), pencetus (initiator), bahan
peledak (explosive) dan saklar (switch);
2.
Blasting machine adalah alat / mesin yang
digunakan untuk meledakan bahan peledak. Blasting machine disebut juga Dynamo
explorer , tetapi pengunaannya sekarang sudah diganti dengan baterai / accu (
aki ) yang lebih praktis dan aman;
3.
Initial Explosive adalah handak penghancur
yang digunakan sebagai pengumpan terhadap handak pokok atau utama, sifatnya
peka terhadap panas, mendetonir handak yang kurang peka, daya tahan kurang ,
dan beracun;
4.
Bahan peledak adalah bahan atau zat yang
berbentuk padat, cair , gas ataupun campurannya apabila dikenai suatu aksi
berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat
lain yang sebagian besar atau seluruhnya bernbentuk gas dan perubahan tersebut
berlangsung dalam waktu singkat disertai efek panas dan tekanan yang sangat
tinggi;
5.
Switching adalah suatu alat / pesawat yang
dapat memindahkan satu posisi ke posisi yang lain dan dapat digunakan untuk
menghasilkan arus listrik , pembakaran maupun ledakan;
6.
Detonator adalah suatu handak yang digunakan
sebagai alat pengumpan / penghantar ledakan terhadap sejumlah handak lainnya;
7.
Sumbu ( fuze ) adalah sejenis handak / bahan
penyala sebagai alat pengumpan / pengantar dan penguat ledakan terhadap
sejumlah handak lainnya;
8.
ANFO adalah singkatan dari ammoniun nitrat
(AN) sebagai zat pengoksida dan fuel oil (FO) sebagai bahan bakar. Setiap bahan
bakar berunsur karbon, baik berbentuk serbuk maupun cair, dapat digunakan
sebagai pencampur dengan segala keuntungan dan kerugiannya. Pada tahun 1950-an
di Amerika masih menggunakan serbuk batubara sebagai bahan bakar dan sekarang
sudah diganti dengan bahan bakar minyak, khususnya solar;
9.
Bom ( militer ) adalah suatu alat peledak
pada umumnya buatan pabrik yang terbuat dari isian handak yang dikemas dalam
suatu pembungkus dan dilengkapi dengan suatu alat ( mekanis ) sebagai penyala /
peledak penghantar yang akan menimbulkan ledakan yang besar;
10.
Temuan Bom, adalah suatu benda yang ditemukan
dengan atau tanpa alat deteksi khusus, yang memiliki cirri dan tanda tertentu,
sehingga patut diduga sebagi Bom;
11.
Ledakan Bom, adalah peristiwa pelepasan
energy kimiawi secara tiba-tiba dari sebuah Bom;
12.
Disposal, adalah suatu rangkaian kegiatan
untuk menjadikan bahan peledak dan/atau bom menjadi musnah atau tidak dapat
dipergunakan kembali dan aman;
13. Penjinakan
Bom, adalah suatu rangkaian tindakan yang dilakukan Unit Penjinak Bom untuk
menjadikan Bom tidak berfungsi dan aman.
DAFTAR PUSTAKA
1.
DEPDIKNAS, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi Ketiga Balai Pustaka Jakarta. 2003;
2.
KARYOSO, Diktat Manajemen Perencanaan dan
Penganggaran, Jakarta, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 2004;
3.
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja, Jakarta 2010;
4.
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Pengawasan,
Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, Jakarta, 2008;
5.
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Penanganan Penjinakan
Bom, Jakarta, 2010;
6.
REPUBLIK INDONESIA, Undang-undang No. 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002;
7.
UNITED STATES DEPARTEMENT OF DEFENCE,
Ammunition and Explosive Safety Standard, , 2008 (Incorporating Change 2, 2009).